Warga Toba Minta Pelaku Kekerasan Seksual Disanksi Sosial

Sebarkan:

TOBA (MM) - Dinas Sosial Kabupaten Toba, menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pelayanan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Toba, di SMP Negeri 2 Balige, Selasa (27/5/2025). 

Sekretaris Daerah (Sekda)  Augus Sitorus menyebutkan setiap pelayanan yang dilakukan Dinas Sosial pasti terdapat beberapa kekurangan.

"Inilah momennya kita berinteraksi. Bisa saja layanan itu tidak adil atau tidak berkualitas. Tolong sampaikan apa-apa saja yang belum terlaksana dengan baik. Bisa saja yang layak menerima tetapi tidak menerima, sebaliknya yang tidak layak menerima justru mendapat bantuan," kata Sekda Augus Sitorus. 

Dinas Sosial memaparkan 26 poin jenis-jenis PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019, adapun jenis-jenis PPKS, diantaranya : Anak Balita terlantar, Anak terlantar, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah dan Anak yang memerlukan perlindungan khusus,dll.

Dalam sesi diskusi, warga meminta agar pelaku kasus kekerasan seksual diberi sanksi sosial dan tidak ditutupi.

"Ada yang meminta agar pelakunya dipublish bahkan diberi sanksi sosial. Jangan ditutupi. Misalnya, jika pelaku sudah orang tua, maka saat meninggal tidak menjalankan adat saur matua atau sari matua," kata Sekdis Sosial, Adil Manurung.

"Itu salah satu masukan yang disampaikan peserta," ujar Sekdis Sosial. (paber simanjuntak)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com