![]() |
Wartawan Koran Harian Metro24 Syamsul Lubis membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. (foto:mm/awal yatim) |
Dikatakan Syamsul, bahwa berita tersebut dikirim melalui Relis dari Humas Polres Pelabuhan Belawan yang dishare di Grup Wartawan Polres Belawan, pada Rabu (14/5/2025), lalu.
"Saya dapat kiriman berita itu dari Humas Polres Belawan yang dikirim melalui WA Grup Wartawan Polres Pelabuhan Belawan dan saya terbitkan di koran pada Kamis (15/5/2025), kemarin," jelas Syamsul.
Lanjut Syamsul, dirinya terkejut saat video tersebut viral di Media Sosial FB dengan mengatakan bahwa Berita itu Hoax di Koran Metro 24 dengan judul " 2 Pemalak Modus Timbun Jalan Berlubang di Tangkap".
"Saya terkejut kawan-kawan mengabari saya kata nya viral dimedsos kata nya saya buat berita hoax, hoax dari mana udah jelas itu dari Akun FB milik Bang Nanda Belawan yang memposting berita tersebut sudah 13,8 ribu tayangan dan 35 Kali dibagikan.
Atas pencemaran nama baik itu, Syamsul Lubis didampingi rekan satu kantornya Hendra Hartanto dan Irwan Sahputra mendatangi Polres Pelabuhan Belawan untuk melaporkan konten kreator dengan akun Facebook (FB) Bang Nanda Belawan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/353/V/2025/SPKT/Polres Pel Blwn/Polda Sumut, Jumat (16/5/2025.
"Hari ini kami melaporkan konten kreator dengan akun FB Bang Nanda Belawan atas pencemaran nama baik saya dan nama baik perusahaan Harian Metro24, agar mempertanggung jawabkan perbuatannya," harapnya.
Menyikapi video yang disebar dimedia sosial (Medsos), Pimpinan Koran Metro24, T Hasyimi sangat menyayangkan postingan tersebut karena hal ini sangat merugikan dirinya sebagai Owner Metro24 yang sudah di bangun selama 16 Tahun.
"Video menyesatkan itu menggambarkan dangkalnya cara berpikir sipemilik akun yang mana menuduh kami harian Metro24 membuat berita hoax, yang sebenarnya dialah (pemilik akun) yang menyebarkan berita Hoax," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pihak perusahaan Metro 24 akan mengambil langkah dan menempuh ke Jalur Hukum baik Pidana maupun Perdata.
"Saya merencanakan akan menuntut yg bersangkutan melalui jalur hukum baik pidana dan perdata, karena akibat postingan tersebut mempengaruhi Oplah koran kami dan sangat merusak nama koran kami yang sudah dikenal dikota medan dan sumatera utara," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut akan segera menindaklanjuti laporan korban. "Baik trima kasih infonya, akan segera kami tindaklanjuti," ujarnya singkat. (Awal yatim)