![]() |
Rekontruksi pembunuhan dalam keluarga di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Rekontruksi pembunuhan dalam keluarga digelar enam adegan di halaman Mapolres Batu Bara, Kamis (5/6/2025).
Dalam adegan tergambarkan kasus pertikaian terjadi pada Minggu 11 Mei 2025 pukul 17,00 WIB, di rumah Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara.
Ketika itu, tersangka Hanafi masuk ke dalam rumah meminta nas=h kepada abangnya Hermansyah. Namun permintaan Hanafi dijawab Hermansyah yang mengatakan “tidak ada nasi’.
Kedua abang beradik cekcok mulut. Tersangka Hanafi marah, lalu mengambil kayu beroti di depan rumah, masuk mengejar dan memukulkan kayu tersebut ke kepala Hermansyah berulang-ulang. Pukulan hebat itu membuat Hermansyah tersungkur ke lantai.
Selanjutnya dalam adegan tergambarkan, ketika korban sudah tak berdaya, tersangka Hanafi menyeret korban ke luar rumah. Saat itulah, saksi M Bakti melihat perbuatan tersangka kepada abangnya.
Di halaman rumah, tersangka Hanafi kembali mengayunkan kayu ke kepala dan tubuh korban berulang kali hingga bercucuran darah. Setelah korban tak bergerak, pelaku masuk ke dalam rumah yang kemudian hendak melarikan diri.
Namun saat hendak melarikan diri, warga desa bersama-sama menangkap Hanafi, lalu menginatkannya dan diserahkan ke pihak kepolisian terdekat.
Rekontruksi berjalan aman disaksikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Siahaan, pendamping hukum serta Kejaksaan Negeri Batu Bara. (zein)