![]() |
IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH. (foto/ist) |
Kanit Polsek Medan Labuhan IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH pada wartawan, menjelaskan ada pun pertimbangan bahwa Polsek Medan Labuhan tidak memberikan penangguhan dikarenakan akan membahayakan si pelaku sendiri. Dalam kasus pembunuhan, kalau tidak adanya perdamaian antar korban dan dia (pelaku) ditangguhkan posisi anak berada di luar berarti anak dalam keadaan bahaya.
"Kita perlu di ingat, bahwa faktor sebab akibat pasti akan terjadi maka penahanan anak bukan semata-mata tindakan eksen Kepolisian tapi malah justru melindungi si anak itu sendiri," kata Dosen Kriminologi dan Hukum Pidana di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rabu (4/6/2025).
Sampai sekarang kata Hamzar Nodi, tidak ada perdamaian antara korban dan para pelaku. Maka anak yang terlibat aksi tawuran yang menyebabkan kematian harus dijaga ketat dalam ilmu kriminologi, salah satu penyebab terjadinya kembali kejahatan karena dipastikan akan ada faktor balas dendam.
Lanjut Hamzar Nodi, terkait adanya pernyataan bahwa Polsek Medan Labuhan tidak mengindahkan pasal 32 ayat 1 SPPA mungkin yang memberi tanggapan itu belum sepenuhnya lengkap atau tidak menanyakan langsung kepada sumbernya sehingga tafsirannya kurang pas
"Dalam pasal 32 ayat 1 SPPA ada ketentuan Syarat, apabila anak ditangguhkan Syarat Pertama si anak tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti perlu, dan perlu kami jelaskan bahwa dalam Perkara ini masih banyak anak menjadi DPO, sudah kita himbau untuk menyerahkan diri sampai sekarang tidak ada yang menyerahkan diri," jelas Hamzar Nodi.
Sedangkan, permohonan penangguhan yang diajukan hanya satu orang, sementara pelaku yang diamankan sebanyak 9 orang. Dan alat bukti adalah keterangan dari para tersangka. Jika satu tersangka ditangguhkan maka akan membahayakan alat bukti dan kemudian tidaklah adil bagi anak-anak atau para tersangka yang lain.
Namun bukan itu yang terpenting, yang terpenting itu adalah keselamatan si anak. Apabila anak telah melakukan penganiayaan menyebabkan orang mati, si korban yang meninggal tersebut juga mempunyai keluarga atau status keluarga yang begitu kuat, ini bukan malah menyelesaikan permasalahan tapi bakal akan bertambah permasalahan tersebut. Maka penahanan itu dilakukan karena untuk melindungi si anak itu sendiri.
"Alangkah baiknya pihak yang bermohon melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Kita boleh memperhatikan keluarga kita, tapi kita juga harus perhatikan keluarga korban yang mengalami musibah," ujarnya
Hamzar Nodi juga menghimbau kembali, kepada para pelaku yang masih belum menyerahkan diri. "Kami ingatkan lagi agar para pelaku yang masih DPO, lebih baik menyerahkan diri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan" tutup Kanit Reskrim Polsek Medan. Labuhan.(Awal yatim)