Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan:

Bupati Toba, Poltak Sitorus bersalaman dengan pimpinan DPRD Medan. (foto/ist)
TOBA (MM) – Bupati Toba, Poltak Sitorus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Toba di Balige, Senin (23/6/2025).

Dalam laporannya, Bupati memaparkan bahwa rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp1.331.448.868.711, dengan realisasi sebesar Rp1.286.506.020.126,93. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.382.343.642.429, dengan realisasi mencapai Rp1.293.406.878.075,98.

“Dengan demikian, Kabupaten Toba mengalami defisit anggaran sebesar Rp6.900.857.949,05 dari total anggaran defisit sebesar Rp50.894.773.718,” ujar Bupati.

Untuk pembiayaan daerah, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp70.957.060.718,61 dari anggaran Rp53.894.773.718. Adapun pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp3.000.000.000 dari anggaran yang sama, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp61.056.202.769,56.

Bupati juga memaparkan, saldo anggaran lebih per 1 Januari 2024 sebesar Rp70.957.060.718,61 telah digunakan seluruhnya dalam pelaksanaan APBD 2024. Tidak terdapat akun lain-lain dalam laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun 2024, dan saldo akhir per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp61.056.202.769,56.

Selain laporan pertanggungjawaban anggaran, Bupati juga menyampaikan laporan neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Setelah penyampaian Nota Pengantar, pimpinan DPRD Toba memutuskan untuk menunda (skors) rapat paripurna hingga Selasa (24/6/2025) untuk melanjutkan pembahasan Ranperda.(paber simanjuntak)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com