![]() |
Tiga tersangka narkoba dijebloskan penjara. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan melalui Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan, Jumat (13/6/2025) mengatakan, ketiga tersangka yakni: RS alias B (48), profesi sopir warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih.
Dari tangan RS diamankan 1,68 gram sabu, timbangan elektrik dan sedotan, plus pelastik klip kosong. Tersangka ditangkap Kamis 12 Juni 2025, malam di Gg Krakatau Kelurahan Indrapura, kecamatan Airputih.
Kamis pukul 23.30 WIB, petugas meringkus tersangka M (31) berprofesi sebagai nelayan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Tersangka M dibekuk bersama barang bukti 1 pelastik klip sabu-sabu seberat 0,33 gram.
Di lokasi terpisah, tim Resnarkoba meringkus tersangka S alias H (56), nelayan Desa Guntung, Kecamatan Limapuluh Pesisir. Dari tangan pria paruh baya ini diamankan 9 pelasitk klip berisi sabu-sabu 9,59 gram, sekop pelastik dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp583 ribu.
Untuk penyidikan lanjut dan pengembangan, ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Batu Bara. (zein)