![]() |
Tersangka pengedar sabu diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Hendra A. Karo-Karo menjelaskan, kedua tersangka berinisial MDM (16) dan MA alias Jacki (20) ditangkap di rumah milik Abd Rahim Matondang di Jalan MT Haryono, Gang Gambas, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami bergerak cepat bersama kepala lingkungan untuk melakukan penggerebekan. Saat itu, kedua tersangka ditemukan di dalam kamar dan langsung diamankan bersama barang bukti,” ujar IPTU Hendra.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 67,03 gram, dua unit timbangan elektrik, tiga unit ponsel, satu dompet, serta tiga pak plastik klip transparan.
Penggeledahan berlanjut ke rumah nenek salah satu tersangka di Jalan Pandan. Di sana, polisi kembali menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di kamar milik paman tersangka.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, kedua pelaku telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut. “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkoba,” lanjut Kompol Ahmad Dahlan.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Sei Tualang Raso untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus bergerak menumpas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Kompol Ahmad Dahlan.(zein)