![]() |
Sosialisasi dan penyuluhan Opsen PKB dan BBNKB Pemkab Toba. (foto/ist) |
Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Toba telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan berbasis media sosial.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba menggelar sosialisasi dan penyuluhan terkait opsen PKB dan BBNKB kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Toba. Kegiatan ini berlangsung di Convention Hall Museum TB Silalahi Center, Balige, Rabu (18/6/2025).
Bupati Toba, Poltak S. Napitupulu, dalam sambutannya meminta seluruh peserta untuk serius mengikuti sosialisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya peran aparatur desa dalam pelaksanaan sensus kendaraan bermotor sebagai bagian dari strategi peningkatan PAD.
“Bapak-Ibu sekalian adalah ujung tombak pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Kita harus komitmen dan bersinergi untuk menyukseskan sensus kendaraan bermotor ini,” tegas Bupati.
Bupati juga menyinggung bahwa besarnya belanja pegawai, termasuk pengangkatan 444 PPPK yang baru saja diserahkan SK-nya sehari sebelumnya, turut menuntut optimalisasi penerimaan daerah. “Kalau PAD kita kecil, keuangan daerah pasti terpengaruh. Karena itu, kita semua harus berkontribusi,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen pribadi, Bupati mencontohkan bahwa dirinya akan mengganti pelat kendaraan miliknya dari BK menjadi BB agar pajaknya masuk ke Kabupaten Toba. Ia mengajak seluruh pejabat daerah untuk melakukan hal serupa demi peningkatan pendapatan daerah. (paber simanjuntak)