![]() |
Tersangka AM mendekam di jeruji besi Polres Batu Bara. (foto/ist) |
Dari tangan tersangka berinsial AM (38), warga Kecamatan Datuk Limapuluh, diamankan sabu-sabu dalam kemasan dua pelastik klip seberat 2,53 gram, ganja kering 1,72 gram, 1 pcs timbangan alektik dan 12 klip pelastik kosong plus uang pecahan Rp50 ribu.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka AM menindaklanjuti informasi masyarakat. “Setelah bukti-bukti akurat, pelaku kita tangkap di belakang rumah,” ujar AKP Ramses.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti kejahatan.”Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan dan pengembangan kasusnya,” pungkas AKP Ramses. (zein)