![]() |
Dua tersangka pengedar sabu saat diamankan petugas Polrestabes Medan. (foto/ist) |
Kedua tersangka yakni Juspit Elmi alias Iyus (35), warga Jalan Pasar III, dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27), warga Gang Melati, Medan.
"Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 1,86 gram, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp182 ribu, satu kotak rokok, dan satu pipet skop sabu," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (28/6/2025).
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ditangkap, tersangka Juspit kedapatan membawa 0,14 gram sabu, satu bungkus klip kosong, dan uang tunai Rp2.000. Sedangkan dari tersangka Nafiah disita sabu seberat 1,72 gram, satu bungkus klip kosong, uang tunai Rp180.000, serta satu pipet skop.
AKBP Thommy menjelaskan, kedua tersangka memperoleh keuntungan dengan menjual sabu secara eceran kepada para pengguna. "Dalam kasus ini, kami telah menyelamatkan sekitar 12 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," tegasnya.(tan)