![]() |
Penindakan pelaku narkoba di wilayah Banda Aceh. (foto:dok istimewa) |
Sepanjang periode 1 Januari hingga 25 Juni 2025, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 4.497,05 kilogram atau setara 4,49 ton.
Barang bukti yang disita meliputi; 1.272,73 kg sabu (methamphetamine), 113,65 kg ekstasi (MDMA), 3.107,75 kg ganja dan 2,92 kg kokain.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa posisi geografis Aceh yang strategis—terletak di ujung barat Indonesia—membuat wilayah ini rawan menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri.
"Setiap gram narkotika yang berhasil digagalkan adalah bentuk nyata perlindungan terhadap generasi bangsa. Komitmen kami tidak hanya di penindakan, tetapi juga dalam pencegahan dan penguatan kerja sama lintas instansi," tegas Leni.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Aceh bersama berbagai aparat penegak hukum, di antaranya: Bareskrim Mabes Polri, BNN Pusat dan Daerah, Polda Aceh dan jajaran Polres (Banda Aceh, Aceh Tamiang, Langsa, Lhokseumawe, Bireuen), Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda dan BNN Kota Lhokseumawe
Leni menambahkan, pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan oleh aparat saja. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut aktif dalam mencegah dan melawan peredaran narkoba. “Dengan sinergi dan partisipasi publik, kita wujudkan Indonesia Bersinar—Bersih Narkoba,” pungkasnya.(mm/rel)