Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Balai, Barang Bukti Diamankan

Sebarkan:
Tersagka narkoba mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial ES (38) di kawasan Jalan Aman, Gang Sotong, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Rabu (11/6/2025) sore.

Warga Kelurahan Pulau Simardan itu tak berkutik saat ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,50 gram, serta satu pack plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas barang haram tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/6/2025).

Menurut pengakuan ES, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial F, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kompol Ahmad Dahlan menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum. Komitmen kami jelas: tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Tanjung Balai,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com