![]() |
Tersangka pengedar sabu ditahan kepolisian. (foto/ist) |
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Sat Res Narkoba sejak pukul 19.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang kerap menjual sabu di wilayah tersebut.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati pria dengan ciri-ciri yang sesuai tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih. Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni: 2 plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 5,03 gram, 1 bungkus kotak rokok merek Club Mild sebagai tempat penyimpanan dan 1 plastik kuning yang digunakan untuk membungkus sabu
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bernama DTM MS alias Ari, warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.(zein)