![]() |
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang buronan kasus siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. (foto/ist) |
Sebelumnya, pada April 2025, polisi telah lebih dulu menangkap tiga tersangka lain, yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), saat melakukan siaran langsung berbayar di wilayah Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan YWS merupakan hasil pengembangan dari kasus ketiga tersangka sebelumnya. "YWS berperan sebagai host siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial," ujarnya.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga April 2025, menggunakan lima akun berbeda, dengan akun @presidenmangkok sebagai akun terakhir yang aktif sebelum akhirnya diblokir.
"YWS merupakan otak dari aktivitas pornografi daring tersebut. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan memandu siaran langsung untuk memperoleh keuntungan finansial," ungkap Doni.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk memproduksi dan menyiarkan konten asusila secara daring.
Dari hasil pemeriksaan, YWS diketahui bekerja sama dengan RA, salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditangkap, demi mendapatkan keuntungan ekonomi dari siaran tersebut.
Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan: Pasal 33 jo Pasal 7 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 34 jo Pasal 8 UU yang sama, dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo Pasal 55 KUHP.[Abdul Meliala]