![]() |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan keterangan kepada wartawan. (foto/ist) |
Dari jumlah tersebut, tujuh pelaku yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dan merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap. Dua di antaranya bahkan menggunakan kursi roda akibat luka tembak di bagian kaki.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Habel Fernandus, M. Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil, dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Sementara tiga penadah hasil curian yang turut diamankan yakni Salonita, Steven, dan Stincy Fernando Ginting.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said, Kamis (19/6/2025), menyebut bahwa para pelaku sudah menjadi incaran aparat.
“Mereka merupakan residivis dan sudah menjadi Target Operasi. Dalam proses penangkapan, tujuh pelaku terpaksa kami beri tindakan tegas terukur karena melawan petugas,” ujar Gidion yang didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 25 unit sepeda motor hasil pencurian, penipuan, dan penggelapan. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa kunci T, kunci L, pisau, ponsel android, serta kalung titanium.
Menurut Gidion, dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau lokasi sepi lainnya. Mereka terlebih dahulu memantau situasi sebelum menjebol kunci kontak motor dengan cepat, hanya dalam hitungan menit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor-motor curian itu dijual kepada seorang penadah di kawasan Medan Tuntungan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 480 KUHP.[rasid]