![]() |
Tersangka narkoba dijebloskan terali besi. (foto/ist) |
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II segera melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover buy). Dalam proses transaksi, tersangka DRG tertangkap tangan saat hendak menyerahkan satu paket sabu senilai Rp100 ribu kepada petugas yang menyamar.
“Petugas langsung menangkap tersangka saat transaksi berlangsung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di saku celana kiri dan kanan pelaku,” ujar Kompol Ahmad Dahlan.
Barang bukti yang berhasil diamankan: 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,17 gram, 1 plastik klip sedang berisi 6 klip kecil sabu, total bruto 0,81 gram, 1 plastik klip sedang berisi 3 klip kecil sabu, total bruto 0,41 gram dan Uang tunai Rp100 ribu hasil transaksi
Dari hasil pemeriksaan, DRG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial “O”, yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Yon Edi Winara.(zein)