![]() |
Seorang wanita ditangkap dalam kasus narkoba. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya, Jalan Tengku Abdulrahman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) untuk memancing pelaku.
“Dalam transaksi itu, tersangka NP hendak menyerahkan dua paket kecil sabu senilai Rp50 ribu kepada petugas yang menyamar. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (13/6/2025).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet runcing,
1 plastik klip sedang berisi 2 plastik klip kecil berisi sabu (0,61 gram), 2 plastik klip kecil berisi sabu (0,32 gram), 1 ponsel Samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp823.000
Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial W.A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Tanjung Balai.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar sumber pasokan sabu. Barang bukti akan segera dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Ahmad Dahlan.
Atas perbuatannya, N.P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Ahmad Dahlan juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan seperti ini tentu lebih sulit. Kami terus mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegasnya. (zein)