Saudia Airlines yang Membawa 442 Jemaah Haji Indonesia Dapat Ancaman Bom

Sebarkan:
Pesawat milik maskapai Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 5276 yang mengangkut jemaah haji Kloter 12 JKS, mendapat ancaman bom. (Foto: Ilustrasi/Ist)
MEDAN (MM) -  Pesawat milik maskapai Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 5276 yang mengangkut jemaah haji 2025 Kloter 12 JKS, mendapat ancaman bom. Ancaman itu dikirimkan melalui surat elektronik oleh orang tidak dikenal pada Selasa (17/6/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa menjelaskan, dalam e-mail yang diterima PT Angkasa Pura Indonesia, pelaku menyatakan akan meledakkan pesawat yang tengah terbang dari Jeddah menuju Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta). 

Pesawat tersebut membawa total 442 jemaah haji, terdiri dari 207 penumpang laki-laki dan 235 penumpang perempuan. Sebagai respons awal, pihak Bandara Soekarno-Hatta segera mengaktifkan Ruang Emergency Operation Center (EOC), pusat komando dan pengendalian dalam penanganan keadaan darurat. 

"Anggota Komite Keamanan Bandara Soekarno-Hatta juga langsung dikerahkan untuk melakukan koordinasi dan merumuskan langkah-langkah pengamanan," ujar Lukman.

Menurut informasi dari AirNav Indonesia, kata Lukman, pada pukul 10.17 WIB, pilot pesawat (Pilot in Command) memutuskan untuk mengalihkan pendaratan (divert) dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Kualanamu, Medan, guna melakukan penanganan lebih lanjut terhadap ancaman tersebut.

Bandara Kualanamu pun segera mengaktifkan EOC dan berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II serta Komite Keamanan setempat. Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian telah disiagakan di lokasi untuk memastikan keamanan penerbangan.

Pada pukul 10.55 WIB, pesawat Saudia Airlines SV 5276 berhasil mendarat dengan selamat di Bandara Kualanamu dan diarahkan ke lokasi parkir terisolasi (isolated parking position).

"Bandar Udara Kualanamu telah melakukan evakuasi terhadap penumpang haji dan selanjutnya Tim Jihandak melakukan penyisiran terhadap keberadaan bom di dalam pesawat udara," bebernya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyatakan bahwa seluruh langkah penanganan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 terkait pedoman teknis penilaian ancaman keamanan penerbangan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi kepada seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara dan pihak terkait lainnya hingga kondisi aman terkendali," pungkasnya.(mm/erakini)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com