![]() |
Katim Pencegahan BNNK Asahan, Rindu Willia, saat pemaparan materi dalam Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Lingkungan Masyarakat, di kantor BNNK Asahan, Kisaran, Rabu (23/7/2025).(foto/ist) |
Sebagaimana hasil pemetaan Kawasan Rawan Narkotika Kabupaten Asahan 2023, dari 27 kelurahan dan 177 desa, sebanyak 8 kelurahan dan 1 desa masuk kategori Bahaya.
Kategori Waspada sebanyak 13 kelurahan dan 97 desa, sedangkan kategori Siaga sebanyak 6 kelurahan dan 79 desa. "Tak ada daerah yang aman dari narkoba," kata Katim Pencegahan BNNK Asahan, Rindu Willia, dalam Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Lingkungan Masyarakat, di kantor BNNK Asahan, Kisaran, Rabu (23/7/2025).
Adapun kelurahan yang masuk kategori Bahaya adalah: ke-1 Kelurahan Kisaran Naga, ke-2 Selawan, ke-3 Sentang, ke-4 Siumbut-umbut, dan ke-5 Bunut Barat.
Ke-6 Kelurahan Sei Renggas. Ke-7 Sidomukti, dan terakhir, ke-8 ialah Kelurahan Mekar Baru. Sedangkan satu-satunya desa dengan kategori Bahaya: Desa Sei Apung.
Rindu menjelaskan bahwa pemetaan itu diidentifikasi berdasarkan indikator pokok: terjadinya kasus kejahatan narkotika, adanya produksi, bandar, kurir dan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, berdasarkan indikator pendukung, yakni: banyaknya tempat hiburan, hunian pribadi/kos-kosan, ketiadaan sarana publik, serta rendahnya interaksi sosial masyarakat.
Kendati demikian, peta kerawanan narkoba saat ini belum bisa dipastikan. Survey Indeks Kawasan Rawan Narkotika yang dilakukan BNN RI pada 2024 belum sempurna.
Masih banyak desa yang belum mengirimkan data lewat link survey IKRN. "Dari 204 desa dan kelurahan data yang masuk masih 48 persen," ungkapnya.
Dalam upaya penurunan kerawanan narkoba secara komprehensif, Katim Dayamas BNNK Asahan, Ahyar Junaidi Sitorus mengatakan bahwa pihaknya gencar melaksanakan sinergitas kegiatan P4GN BNN RI.
Untuk itu dia mengajak seluruh peserta bimtek agar bisa menjadi perpanjangan tangan BNN dalam memberikan pengetahuan tentang bahaya dan pencegahan peredaran narkoba kepada masyarakat.
"Harapannya adalah, masing-masing dari kita bisa melakukan kegiatan positif, memberikan penyuluhan dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, di lingkungan kita masing-masing," pungkasnya. (Ismanto Panjaitan)