![]() |
Tersangka MY mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A Siahaan mengatakan, tersangka MY ditangkap atas laporan S (37) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Tanjung Tiram.
Dalam laporannya S menjelaskan, pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB, putrinya AL (12) bersama temannya AK (12) status pelajar jalan-jalan. Dalam perjalanan itu, keduanya berpapasan dengan tersangka MY.
“Ketika papasan, tersangka MY mempertontonkan alat kelaminya kepada kedua korban. Akibat kejadian ini, korban ketakutan lalu melaporkannya kepada ibunya,” ujar AKP Tri Boy Siahaan, Kamis (3/7/2025).
Menindaklanjuti laporan ini serta bukti-bukti, Tim Reskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka MY pada Rabu (3/7/2025) pukul 20.00 WIB, saat minum di salah satu warung di Desa Kayu Ara.
“Setelah kita amankan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di penyidik,” pungkas AKP Tri Boy.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar pasal-pasal terkait pornografi, khususnya Pasal 10, yang memuat larangan mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. (zein)