![]() |
| Opung Murniaty Sianturi (64) didampingi kuasa hukum. (foto/ist) |
Sebelumnya, Murniaty Sianturi melalui kuasa hukumnya, Roni Prima dan Ferry Sinaga dari kantor Pengacara Roni Prima & Partners melaporkan penyidik Polres Toba ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan itu disampaikan Roni menyusul kliennya, Murniaty Sianturi dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Toba atas dugaan penyerobotan lahan.
"Tanah yang Saya milik sudah terjual kepada Yayasan DEL bersama 12 orang lainnya di hadapan Notaris Julitri Roriana," tegas Murniaty didampingi kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean dan Fery Sinaga saat memenuhi panggilan Bidpropam Polda Sumut, Selasa (15/7/2025).
Bahkan ironisnya, lanjut dijelaskan Murniaty, semua orang yang telah menjual lahannya ke Yayasan Del tidak pernah diperiksa.
"Ke 12 orang yang menjual lahannya ke PT DEL tidak pernah dipriksa. Termasuk notaris dan pihak yayasan PT Del juga tidak pernah dimintai keterangannya. Tapi penyidik Polres Toba malah menetapkan Saya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan," jelas Murniaty dengan terbata-bata.
Sementara itu, kuasa hukum Murniaty Roni Prima Panggabean menerangkan, kedatangannya ke Bidpropam Polda Sumut dalam rangka memenuhi penggilan selaku pelapor.
"Hari ini kita memenuhi panggilan atas laporan kita di Divisi Propam Mabe Polri atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Toba," tegas Roni.
Roni mengungkapkan, fakta-fakta sangat jelas dan terang benderang bahwa para pihak yang telah menjual tanah ke Yayasan DeL tidak diperiksa.
"Dan oknum penyidik Polres Toba berinisial DBB meminta uang sebesar Rp100 juta kepada klien Saya, Murniaty Sianturi dengan alasan perdamaian dengan Dompak Marpaung yang sudah meninggal dunia," ungkap Roni.
Namun ironisnya, kata Roni, kliennya, Murniaty Sianturi tidak ada dipertemukan atau dikonfrontir dengan para pihak terkait.
"Nah, karena klien kami tidak mau memberikan uang sebesar Rp100 juta sehingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Toba. Atas dasar itulah kami mengadukan oknum penyidik Polres Toba itu ke Divisi Propam Mabes Polri dan ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Sumut," kata Roni.
Karena itu, tegas Roni, ia yakin dan percaya Propam Polda Sumut dapat memberikan keadilan bagi kliennya.
"Saya sangat yakin bahwa di Propam Polda Sumut kliean kami dapat memperoleh keadilan," tegas Roni yang juga pernah melaporkan oknum polisi nakal menjabat Kapolsek Helvetia dan wakapolsek (PH dan DK) yang akhirnya terbukti dan dicopot.
Selain melaporkan oknum penyidik Polres, Roni Prima Panggabean selaku kuasa hukum Murniaty Sianturi juga melaporkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupten Toba ke Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid atas dugaan perbuatan perubahan pengukuran objek kepemilikan tanah yang menjadi milik Dompak Marpaung.[rasid]


