DLH Batu Bara Belum Bersikap, Galian C Ilegal Marak: Kades Bisa Disanksi Pidana dan Perdata

Sebarkan:
Sejumlah alat berat dan truk beroperasi mengangkut galian C tanah urug di Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara. (foto:dok mm)
BATU BARA (MM) – Dampak galian C seperti tanah urug, pasir, batu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Namun sayang, hanya berdasarkan persetujuan lisan oknum Kepala Desa (Kades) galian C marak di Kabupaten Batu Bara. Mirisnya, Imbauan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) justru diabaikan.

Sebagaimana diketahui, Kewenangan pemberian izin galian C saat ini berada di pemerintah provinsi setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Kades memiliki kewenangan terkait perizinan yang lebih bersifat administratif di tingkat desa, seperti surat keterangan domisili atau rekomendasi terkait kegiatan usaha di desa, namun tidak untuk izin galian C.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan galian C harus mengurus izin ke pemerintah provinsi, bukan ke kepala desa. Jika ada aktivitas galian C yang tidak memiliki izin atau beroperasi di luar izin, maka itu merupakan kegiatan ilegal dan dapat ditindak sesuai hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dampak galian C tanah urug, batu dan pasir dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, misalnya bisa berupa kerusakan lingkungan, krisis air bersih, alih fungsi lahan, dan potensi banjir bandang. Selain itu, aktivitas galian C juga dapat mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. 

Berikut adalah beberapa dampak negatif dari galian C tanah urug terhadap lingkungan, yaitu Kerusakan Fisik Lingkungan: Pengikisan humus tanah dan hilangnya kesuburan lahan, terbentuknya kubangan besar dan lahan bekas tambang yang tidak direklamasi,  Terjadinya tanah longsor dan banjir bandang. Dan Perubahan kualitas udara dan air. 

Gangguan Ekosistem: Rusaknya habitat alami dan hilangnya keanekaragaman hayati dan  Perubahan pola aliran air dan sedimentasi sungai. 

Krisis Air Bersih: Berkurangnya ketersediaan air bersih akibat perubahan tata air dan pencemaran air. 

Dampak Sosial Ekonomi: Perubahan Mata Pencaharian: Beralihnya mata pencaharian masyarakat dari sektor pertanian ke sektor pertambangan. 

Konflik Sosial: Potensi konflik antara masyarakat dengan pengusaha tambang terkait dampak negatif galian C. 

Kesehatan Masyarakat: Dampak kesehatan akibat debu dan polusi udara dari kegiatan penambangan. 

Kerusakan Infrastruktur: Kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkut material galian C. 

Potensi Bencana Alam: Meningkatkan potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. 

Penting untuk dicatat bahwa dampak negatif ini dapat diminimalisir dengan pengelolaan tambang yang baik dan berkelanjutan, serta adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

Kades Dapat Dijatuhi Sanksi:

Salah seorang pengamat hukum di Batu Bara yang enggan namanya disebutkan mengatakan, oknum Kepala desa (kades) yang mengizinkan kegiatan galian C tanah urug tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan bahkan pidana. 

Sanksi pidana dapat berupa denda dan/atau kurungan penjara. Selain itu, kades juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan, dan secara perdata, ia bisa dituntut untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, yaitu:

Sanksi Pidana:

Pelaku penambangan tanpa izin, termasuk yang memberikan izin, dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000, menurut Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Sanksi Administratif:

Selain sanksi pidana, kades juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha, berdasarkan Peraturan Daerah terkait atau peraturan perundang-undangan lainnya tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. 

Sanksi Perdata:

Kades juga bisa dituntut secara perdata untuk mengganti kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan galian C ilegal, baik kerugian materiil maupun immateriil, seperti kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi masyarakat, atau gangguan kesehatan. 

Tanggung Jawab Kades:

Sebagai kepala wilayah, kades memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kegiatan yang melanggar hukum. Mengizinkan galian C ilegal berarti kades telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya, yang dapat berujung pada sanksi hukum. 

Akibat Hukum Lainnya:

Pihak kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal juga bisa terjerat hukum sebagai penadah, dan pemilik lahan tempat galian ilegal dilakukan juga bisa dikenakan sanksi. 

Penting untuk diingat bahwa penggunaan material galian C ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya. Proyek pembangunan, termasuk jalan desa, harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi. 

Sementara itu, Kabid Penataan Penaatan Kavasitas di Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Tavy yang dikonfirmasi terkait hasil peninjauan lapangan galian C tanah urug mengatakan, pihaknya belum bisa berbuat banyak terkait maraknya galian C tanah uruq. Namun begitu, berdasarkan hasil peninjauan lapangan pihaknya sudah melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kadis DLH Batu Bara. “Belum ada keputusan, karena masih dibahas pimpinan” ujarnya. (zein) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com