![]() |
| Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani berita cara di gedung dewan. (foto/ist) |
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun yang berlangsung di Gedung DPRD, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (3/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H Manurung, serta dihadiri para anggota DPRD.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Simalungun H. Anton Achmad Saragih, Plt Sekda Albert R. Saragih, serta sejumlah pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.
Sebelum disetujui, fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan akhir mereka. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda tersebut dan meminta Bupati Simalungun untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK-RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Fraksi-fraksi tersebut meliputi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Demokrat, Perindo, dan Simalungun Madani.
Setelah penyampaian pendapat fraksi, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD bersama Wakil Ketua dan Bupati Simalungun.
Bupati Anton Achmad Saragih mengucapkan terima kasih atas masukan, saran, dan pendapat dari DPRD yang disampaikan melalui fraksi, komisi, panitia khusus, dan Badan Anggaran selama proses pembahasan Ranperda.
“Banyak masukan yang sangat berharga bagi kami dalam menyusun Ranperda ini. Kami menyadari dalam proses pembahasan mungkin terjadi perbedaan pendapat atau kekurangan, untuk itu kami mohon dimaklumi,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam LHP BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah disetujui oleh DPRD, Ranperda akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(tan)


