![]() |
Galian C Diduga Ilegal Marak di Batu Bara, Pemerintah dan Polisi Diminta Bertindak Tegas. (foto:mm/zein) |
Dari pantauan langsung di lokasi, Kamis (17/7/2025), tampak satu unit alat berat jenis beko (excavator) tengah melakukan pengerukan tanah secara masif. Tanah hasil galian dimuat ke dalam lima unit truk pengangkut yang keluar masuk area tanpa pengawasan ketat.
Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka di siang hari, namun tidak tampak papan informasi mengenai izin usaha pertambangan (IUP), identitas perusahaan, atau keterangan teknis lain sebagaimana lazimnya operasi resmi.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa tanah uruk itu akan dibawa ke Desa Petatal, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai izin operasi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), ia enggan memberikan keterangan dan menolak menyebutkan identitasnya. “Saya cuma pekerja, Bang. Nggak tahu soal izin-izin,” ucapnya singkat sebelum berlalu.
Ketiadaan informasi dan papan legalitas ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, serta diawasi oleh instansi lingkungan hidup setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penaatan, Penataan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara, Taavi Juanda, mengaku belum menerima pemberitahuan apapun dari pihak pengelola galian di Desa Antara.
“Izin pengelolaan galian C memang kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun, sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada kami dari pengelola galian tersebut,” ujar Taavi saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan, setiap aktivitas pertambangan semestinya tetap melapor kepada pemerintah kabupaten, khususnya terkait pengawasan dampak lingkungan serta aktivitas lalu lintas kendaraan berat yang bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Sementara itu, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan galian ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan rekan media. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menertibkan seluruh kegiatan galian ilegal di wilayah hukum kami. Informasi ini akan kami tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan ke lapangan,” tegas AKP Fahmi.
Maraknya galian C ilegal di sejumlah titik di Batu Bara dinilai dapat berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari erosi tanah, kerusakan ekosistem, hingga polusi udara dan suara akibat lalu lintas kendaraan berat. Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Berbagai pihak, termasuk pegiat lingkungan dan tokoh masyarakat, meminta agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan langkah tegas guna menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola galian C di Desa Antara belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas dan izin operasi yang dimiliki.(zein)