Kasus Korupsi BTT Dinkes Batu Bara, Sejumlah Tersangka Lain Menyusul?

Sebarkan:
Mantan Kadinkes Batu Bara, drg Wahid Kusyairi digiring Kejari Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA (MM) - Kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg Wahid Kusyairi sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejari, masih terus didalami. Tak tertutup kemungkinan, kasus ini bakal menyeret sejumlah tersangka lain.

"Dalam penahanan 20 hari ke depan terhadap tersangka, penyidik terus menggali keterangan-keterangan lain. Jadi tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," pungkas Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, SH, MH, kepada medanmerdeka.com.

Sebagaimana diketahui, berakhirnya masa jabatan drg Wahid Kusyairi, kepemimpinan Kadinkes Batu Bara dilanjutkan dr Deni yang sebelumnya menjabat sebagai PPTK Dinkes. Bahkan dr Deni juga sempat menjalani pemeriksaan alam kasus penggunaan anggara Belanja Tak Terduga. Selain itu, sejumlah pejabat lain juga diperiksa untuk diambil keterangan.

Sebelumnya diberitakan,Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, melakukan penahanan tersangka dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batu Bara, drg Wahid Kusyairi, Kamis (17/7/2025) pukul 11.00 WIB.

Dugaan korupsi yang dilakukan terkait realisasi dana belanja tak terduga (BTT) dalam beragam pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dengan pagu anggaran seberar Rp.5.170.215.770 tahun anggaran 2022

Dengan ditetapkannya mantan Kadinkes sekaligus Pembuat Anggaran (PA) drg Wahid sebagai tersangka, maka penyidik Kejari Batu Bara melakukan penahanan.

Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025. “Tersangka drg. Wahid Khusyairi, akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara,” pungkas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Siregar SH,MH.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Batu Bara menemukan kerugian negara sebesara Rp.1.158.081.211,00, berdasarkan hasil audit PKKN.

Atas perbuatannya, tersangka drg Wahid dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com