![]() |
Salah satu tersangka bersama barang bukti narkoba. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly N Nainggolan, mengatakan keenam tersangka berinisial ARS (39), I (29), IH (45), AH (33), F (34), dan THS (38). Seluruhnya merupakan wiraswasta dan berdomisili di Desa Simpang Gambus.
"Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan dua plastik klip berisi 1,91 gram sabu-sabu, alat hisap berisi 1,22 gram sabu, dan satu buah mancis," ungkap AKBP Doly saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Ia mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. "Kami ucapkan terima kasih atas laporan masyarakat, karena berkat informasi tersebut keenam pelaku berhasil kami amankan bersama barang buktinya," ujarnya.
AKBP Doly menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif semua pihak. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Mari terus tingkatkan kerja sama ini demi mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kita,” tegasnya.. (zein)