Nasib Tragis Kurir JNT, Dimas: Kaki Diamputasi Usai Kecelakaan, Lalu Dipecat

Sebarkan:
Mantan kurir JNT, diamputasi pasca kecelakaan lalulintas. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Nasib malang menimpa Dimas Tri Setyo (37), seorang kurir JNT asal Medan. Setelah kehilangan kaki kirinya akibat kecelakaan saat mengantar paket, kini ia justru kehilangan pekerjaan. Alih-alih mendapat dukungan, Dimas dipecat oleh pihak perusahaan—bahkan tanpa surat peringatan. Ironisnya, ia juga dituduh menggelapkan paket.

Kisah pilu ini disampaikan Dimas saat ditemui wartawan, Rabu (2/7/2025). Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini menceritakan kecelakaan yang menimpanya terjadi pada September 2024, saat ia sedang bertugas mengantar paket di kawasan Pancurbatu.

Di wilayah Bintang Meriah, ia terlibat kecelakaan dengan sebuah truk. Akibatnya, kaki kirinya digilas dan harus diamputasi hingga batas betis. “Dokter memutuskan amputasi karena khawatir infeksi makin parah,” ujarnya lirih.

Biaya perawatan kala itu sebagian ditanggung Jasa Raharja, sisanya dari uang keluarga. Namun, tidak ada bantuan langsung dari perusahaan. “Waktu itu, saya hanya dijanjikan akan tetap dipekerjakan setelah sembuh,” katanya.

Namun kenyataannya, janji tinggal janji. Ia bahkan mendapati bahwa dirinya tidak lagi terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, meskipun selama ini gaji tetap dipotong. Menurut Dimas, sekitar Agustus 2024, perusahaan memberitahu adanya peralihan vendor dari PT SAB ke CV Wicaksana, dan ia diminta mencairkan saldo BPJS-nya dengan rekomendasi perusahaan. “Baru seminggu cair, saya mengalami kecelakaan,” kenangnya.

Dimas mencoba menuntut kejelasan ke BPJS, namun pihak BPJS menyatakan dirinya tidak tercatat sebagai peserta aktif. “Padahal selama ini, gaji kami tetap dipotong. Harusnya perusahaan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Setelah pulih dengan bantuan kaki palsu yang dibeli dari uang perdamaian sebesar Rp18 juta dari sopir truk, Dimas kembali bekerja. Awalnya hanya mengisi absensi, namun perlahan ia ditempatkan di bagian gudang. “Padahal kerjaan di gudang lebih berat, saya tetap jalani meski pakai kaki palsu,” katanya.

Namun, pada Juni 2025—sekitar sembilan bulan setelah kecelakaan—Dimas diberhentikan secara sepihak tanpa surat peringatan. “Alasannya saya dituduh menggelapkan paket. Tapi tidak pernah ada bukti atau proses klarifikasi,” ucapnya kecewa.

Kini, Dimas hanya berharap ada keadilan. Ia ingin haknya sebagai pekerja dipenuhi. “Kalau ada santunan atau bantuan dari BPJS, mungkin bisa saya pakai untuk buka usaha. Tapi dengan kondisi cacat begini, sulit mencari pekerjaan lagi,” ujarnya lirih.

Lebih miris lagi, hingga kini ijazah sekolah dan BPKB motornya masih ditahan oleh pihak perusahaan. Kedua dokumen itu merupakan jaminan saat ia mulai bekerja pada 2022 lalu.(rasid)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com