Polisi Tembak Perampok Gorok Lansia di Medan, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Batang Toru

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion memaparkan pengungkapan perampok yang menggorok lansia di Medan Helvetia. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia, Amima Agama (72), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Korban ditemukan tewas di rumahnya am kondisi leher digorok pada Sabtu (19/7/2025) siang lalu.

Pelaku berinisial RL alias Iwan (41), seorang teknisi perangkat elektronik yang dikenal korban, ditangkap Rabu 23 Juli 2025, di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan, kasus pembunuhan dan perampokan berawal ketika pelaku datang ke rumah korban untuk memperbaiki perangkat DVR CCTV. Ia sempat meminjam pisau cutter dan kemudian meminjam uang sebesar Rp3 juta kepada korban. Karena permintaan itu ditolak, pelaku lantas menyerang korban secara brutal.

“Pelaku membekap mulut korban dengan handuk, menggorok lehernya dengan pisau cutter, dan membenturkan wajah korban ke lantai. Korban meninggal dunia akibat luka parah dan pendarahan hebat,” ujar Gidion dalam konferensi pers, Kamis (24/7).

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membawa kabur uang tunai Rp21,9 juta, sejumlah perhiasan emas (cincin, gelang, kalung, dan anting), mata uang asing (dolar, ringgit, dan rupee), tiga unit handphone, serta dompet dan barang pribadi lainnya milik korban.

Perhiasan emas tersebut dijual pelaku di kawasan Simpang Limun, Medan, dan menghasilkan uang sebesar Rp27,7 juta. Sebagian uang digunakan untuk membayar utang melalui kakaknya, dan sebagian lainnya diberikan kepada seorang wanita bernama Risti Lubis.

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah bersama Kasubnit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Ia sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara sebelum dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com