![]() |
Tersangka pelaku BD (48) meringkuk di jeruji besi Polsek Pulau Raja, Asahan. (foto/ist) |
Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025. Terduga pelaku berinisial BD (48), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik toko pakaian tempat korban bekerja. Sementara korban diketahui berinisial PR (17), seorang remaja perempuan yang tinggal bersama orang tuanya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak dua tahun terakhir di berbagai lokasi, termasuk rumah pelaku dan sejumlah hotel. Korban tak berani melapor karena kerap mendapat ancaman pembunuhan jika membuka mulut.
Keberanian korban untuk akhirnya bercerita kepada keluarga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, personel Polsek Pulau Raja segera bergerak dan berhasil mengamankan BD di rumahnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pulau Raja untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak serta memproses hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan seutuhnya kepada korban. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak," tegas Kapolres.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan guna memastikan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.(zein)