![]() |
Pelaku duduk di kursi pesakitan |
Dalam pengungkapan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti meringkus tersangka utama berinisial ASN (35) di Jalan Padang, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, ASN berusaha melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Petugas kemudian menangkap pelaku kedua berinisial MS (39) yang diduga membantu menjual barang hasil kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa ASN mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan anggota Polri berdinas di Polda Sumut.
“Modusnya, pelaku mengambil ponsel milik korban dari dashboard mobil saat korban turun. Ketika korban menyadari aksi itu dan mencoba mengejar, pelaku mendorongnya hingga terjatuh dan mengalami luka di tangan,” jelas Parulian.
Sementara itu, pelaku MS diketahui membantu menjual HP hasil rampokan tersebut. Keduanya kini telah diamankan dan ditahan di sel Mapolsek Medan Tembung.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Iptu Parulian. (abdul meliala)