![]() |
Tersangka pengedar sabu-sabu. (foto/ist) |
Penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi warga yang kemudian dikembangkan di lapangan. Saat dilakukan penelusuran, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di bawah pohon sawit. Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di batang pohon sawit.
Pelaku yang diketahui berinisial A (21), warga Dusun I, Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, mengaku bahwa sabu tersebut miliknya.
Tersangka mengungkapkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang pria bernama F , yang berdomisili di wilayah Teluk Dalam. Pelaku mengaku menerima sabu seberat 2 gram pada Jumat, 11 Juli 2025, dan diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp1.000.000,- kepada F setelah menjualnya.
Sayangnya, saat dilakukan pengejaran terhadap F, keberadaannya belum berhasil ditemukan. Sementara itu, tsk A beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, sabu-sabu seberat brutto 1,70 gram, dua plastik klip kosong dan Uang tunai sebesar Rp80.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(zein)