Belum Penuhi Syarat, PKS PT Sawit Abadi Sentosa di Tanjung Gading Belum Layak Beroperasi

Sebarkan:
Dinas DLH Batu Bara sidak ke PT SAS. 
BATU BARA (MM) — Pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Sawit Abadi Sentosa (SAS) di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dinyatakan belum layak beroperasi karena belum memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini terungkap usai Kepala Bidang Penindakan Hukum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara, Tavi Juanda, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik, Jumat (8/8/2025).

Tavi menjelaskan terdapat dua alasan utama mengapa PKS SAS belum dapat dioperasikan.

"Pertama, pihak pengelola belum melaporkan kepada kami rencana dimulainya kegiatan operasional pabrik. Kedua, secara fisik pabrik belum layak karena beberapa fasilitas penting belum dibangun, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem sanitasi," ujarnya.

Tavi mengingatkan manajemen perusahaan agar tidak mengoperasikan pabrik sebelum seluruh dokumen dan fasilitas pendukung sesuai regulasi dilengkapi.

"Jangan beroperasi dulu. Lengkapi dulu dokumennya, sesuaikan dengan regulasi, dan perbaiki IPAL serta sanitasinya. Saat ini fasilitas tersebut belum ada," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Tavi membenarkan bahwa PT SAS memang sudah memiliki izin pendirian pabrik, namun belum menyelesaikan sejumlah persyaratan yang diatur perundang-undangan. Meski begitu, pihak perusahaan diketahui telah memulai kegiatan operasional.

"Hal ini berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan. Memang belum terjadi, tetapi kemarin kami menemukan ada limbah yang mulai merembes keluar dari penampungan," pungkasnya.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com