![]() |
Tersangka pengedar dan pembeli narkoba mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,76 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp442 ribu hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BB 5880 HR.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Warga Desa Sihepeng 5 mengeluhkan aktivitas Lian yang diduga kerap menjual sabu, tidak hanya kepada warga setempat, tetapi juga kepada pembeli dari luar daerah,” ujar Bagus, Sabtu (2/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Madina langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua tersangka di lokasi transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Lian merupakan pemilik sabu, sedangkan Ucok Lolom datang dari Tapanuli Selatan untuk membeli barang haram tersebut. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai pengedar narkotika.
“Proses berikutnya adalah pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina,” tambah Bagus.
Bagus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Polri selalu terbuka terhadap kritik dan saran demi perbaikan kinerja,” tutupnya.(fadli)