Selain peserta para mahasiswa, acara pemberangkatan dan pelepasan yang dilakukan secara daring dengan fasilitas zoom tersebut juga diikuti pimpinan fakultas, pimpinan program studi, tenaga kependidikan dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL).
“Pemberangkatan dan pelepasan ini sengaja kita lakukan dengan online, karena sebagian besar mahasiswa kita sudah ada yang di kampung dan juga di desa lokasi KKN mengurus urusan administrasi. Saya harap seluruh mahasiswa bersungguh-sungguh melakukan KKN, selama di lokasi tetap menjaga nama baik pribadi dan kampus serta tidak membuat masalah,” beber Dekan FISIP UMSU Dr. Arifin Saleh, MSP.
Dalam kesempatan itu, Arifin juga menyampaikan KKN Mandiri 2025 ini dilaksanakan dengan tiga tahap. Tahap pertama, persiapan pelaksanaan KKN yang meliputi antara lain pendaftaran, sosialisasi, pencarian lokasi, pembekalan, penentuan dosen DPL, dan pemberangkatan.
Tahap kedua, pelaksanaan KKN Lapangan di lokasi desa/kelurahan masing-masing yang dilakukan maksimal selama dua minggu dalam rentang waktu 20 Agustus sampai dengan 30 September 2025. Tahap ketiga, penyusunan laporan KKN hingga akhir Oktober 2025.
“Tema KKN berhubungan dengan disiplin ilmu prodi masing-masing dan bisa juga dikaitkan dengan kondisi kekinian. Laporan KKN ada tiga jenis, yakni satu laporan tertulis dan dua video singkat,” jelas Arifin lagi.
Sebelumnya, Wakil Dekan 1 Dr. Abrar Adhani menyampaikan KKN Mandiri FISIP UMSU tahun 2025 ini diikuti 373 mahasiswa yang berasal dari tiga program studi, yakni Ilmu Komunikasi, Kesejahteraan Sosial, Ilmu Administrasi Publik. Mereka terbagi ke dalam 40 kelompok KKN Mandiri Kelompok dan 19 KKN Mandiri Individu.
Lokasi KKN ada di 30 desa/kelurahan yang ada 13 kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Dosen DPL sebanyak 35 orang yang semuanya berasal dari dosen tetap FISIP UMSU.
“Lokasi KKN tahun ini memang sengaja kita tentukan di wilayah Medan dan Deliserdang, dengan maksud tujuan agar pelaksanaan KKN bisa lebih efisien dan efektif. Kami berharap mahasiswa makin semangat melaksanakan KKN dan menyelesaikan tugas dan laporannya sesuai ketentuan dan waktu,” jelasnya. (tan)