![]() |
Ketua LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH. (foto/ist) |
Serta 1.116 amnesti kepada narapidana lainya, sebagaimana Surat Presiden No. R42/Pres/07/2025, usulan amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan 1.116 narapidana lainnya. Serta Surat Presiden No. R43/Pres/07/2025 usulan abolisi untuk Tom Lembong.
Terkhusus Abolisi, Ketua LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH, secara hukum dimaknai dengan penghapusan atau dalam bahasa latin disebut abolitio yaitu merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Abolisi adalah hak prerogatif yang dimiliki presiden untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sejarah Amnesti dan Abolisi di Indonesia
Amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dimana regulasi tersebut menegasakan jika amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.
Pemberian amnesti oleh presiden di Indonesia bukan barang baru, sebelumnya tercacat dalam sejarah empat Presiden Indonesia pernah memberikan amnesti dan abolisi terhadap para terpidana/narapidana hal itu ditandai Pada Tahun 1961, Presiden Sukarno mengobral abolisi dan amnesti kepada mereka yang dituding/ diduga pemberontak yang berjanji menghentikan perlawanan dan menyerahkan senjata.
Pengampunan itu berlaku untuk mereka yang diduga terlibat pemberontakan separatisme Daud Beureueh di Aceh; pemberontakan PRRI/Permesta di daera-daerah; dugaan pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan; pemberontakan DI/TII yang dipimpin Kartosuwiryo di pulau Jawa; pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan; dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.
Begitupun Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 63/1977 untuk memberikan amnesti umum dan abolisi kepada para anggota gerakan Fretilin di Timor Leste. Pengampunan itu berlaku bagi anggota perlawanan kemerdekaan Timor Leste di Tanah Air maupun luar negeri. Pengampunan itu bagian dari pencaplokan wilayah bekas jajahan Portugis tersebut.
Pasca Soeharto lengser, Presiden BJ Habibie melalui Keppres Nomor 123/1998 juga memberikan sejumlah abolisi dan amnesti. Diantaranya untuk para oposisi Orde Baru yang ditahan. Selain itu, abolisi dan amnesti juga diberikan kepada sejumlah tokoh pejuang kemerdekaan Aceh, Papua, dan Timor Leste.
Tidak berhenti di Presiden Habibi, kemudian Presiden Abdurrahman Wahid juga memberikan amnesti kepada sejumlah aktivis yang dikenai pidana pada masa Orde Baru. Melalui Keppres Nomor 159/1999 tersebut, Abdurrahman Wahid membebaskan Budiman Sujatmiko, Suroso, Ignatius Damianus Pranowo, Yacobus Eko Kurniawan, dan Garda Sembiring.
Abolisi Terhadap Tom Lembong Tidak Tepat /Cacat Hukum
LBH Medan Sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai jika Abolisi terhadap Tom Lembong tidak tepat secara hukum atau dapat dikatakan cacat hukum. Dimana secara regulasi yaitu Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi menegaskan jika amnesti dan abolisi diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana atau dengan kata lain orang yang bersalah (Vide Pasal 1).
Oleh karena itu tidaklah tepat jika Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia diberikan Abolisi oleh Presiden. Secara Tom Lembong belum dinyatakan bersalah karena belum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) terhadap dirinya.
Tidak hanya itu berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim Tom Lembong tidak menerima apapun dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Serta dalam kasus Tom Lembong tidak adanya Mens Rea (Niat Jahat). Oleh karena itu secara tidak langsung Abolisi yang diberikan Presiden telah melegitimasi Jika Tom Lembong Pelaku Tindak Pidana Korupsi/orang yang telah bersalah.
Seyogiaya, kasus Tom Lembong haruslah diputus Bebas, Putusan Bebas menegaskan jika iya tidak melakukan tindak pidana. LBH Medan menilai jika upaya hukum Banding yang dilakukan Tom Lembong merupakan langkah yang tepat dan sudah sepatutnya diputus bebas (Vrijpraak). Atas putusan tersebut negara harus membersihkan nama baik Tom Lembong dan keluarganya yang teribas dalam kasus a quo. Bukan malah memberikan Abolisi.
Kasus Tom Lembong Merupakan Kriminalisasi dan Politisasi Hukum
Berawal dari kebijakan Mantan menteri Perdagangan RI (2015-2016) Tom Lembong yang memberikan izin Impor gula. LBH Medan menilai kebijakan yang diambil Tom bukanlah tindak pidana, melaikan hak seorang Menteri yang menjalakan tugasnya dalam menjaga ketersedian gula dan stabilitas harga gula nasional. Oleh karena itu tuduhan melanggar pasal 2 Undang-undang Tipikor jelas merupakan Kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
Artinya seorang yang tidak bersalah harus dipaksakan bersalah dengan dalih penegakan hukum. Tidak hanya Kriminalisai, LBH Medan menilai jika kasus Tom Lembong merupkan Politisasi Hukum, dimana hukum digunakan sebagai tujuan politik untuk memenjarakan lawan politiknya.
Konsekuensi Hukum Pemberian Abolisi Terhadap Tom Lembong
Seringkali aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang bertentangan/cacat hukum bahkan ugal-ugalan. Kecacatan yang terjadi baik secara materil maupun formil (prosedural) mengakibatkan kerugian dalam hal perampasan kemerdekaan seorang. Maka, bercermin dari kasus Tom Lembong pemberian abolisi ini haruslah memberikan konsekusi hukum terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus a quo.
Artinnya Presiden sebagai penanggungjwab tertinggi penegakan hukum harus mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI.
Hal ini bukan tanpa alasan, kasus Tom yang mendapatkan sorotan publik baik dari kalangan masyarakat, akademisi, politisi dan ahli hukum di Indonesia. Maka sudah barang tentu secara hukum kinerja aparat penegak hukum yang membuat kegaduhan di ruang publik dan dunia maya ini mendapakan evaluasi secara menyeluruh guna perbaikan penegakan hukum dan tegaknya negara hukum sebagaimana amanat Konstitusi dan Pancasila.
Pelanggara HAM
Kasus Tom Lembong tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi secara Cetho welo welo (Terang Benderang) melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR) dalam hak mendapatkan perlakuan yang adil dalam penegakan hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equality Before The Law).
Tidak hanya itu pelanggara HAM secara nyata terlihat ketika dirampasnya kemerdekaan Tom dengan menetapkanya sebagai Tersangka serta melakukan Penahanan. Parahnya menyatakan ia bersalah dan menjatukan hukuman pidana.[tan]