Polisi Tangkap Pembobol Brankas Toko Roti di Medan, Tiga Rekan Masih Buron

Sebarkan:

Polisi Tangkap Pembobol Brankas Toko Roti di Medan, Tiga Rekan Masih Buron. (foto/ist)

MEDAN (MM) – Tim Unit Reskrim (URC) Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pembobolan toko roti di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Pelaku yang ditangkap adalah Maulana Putra alias Bado (34), warga Jalan Garu II-A, Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan karyawan toko roti yang mendapati pintu besi toko dalam keadaan terbuka pada Kamis (17/4/2025) pagi. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membobol toko dan membawa kabur sebuah brankas berisi uang tunai sekitar Rp7 juta serta satu unit handphone.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Selanjutnya pada Selasa malam (26/8/2025) tim bergerak ke lokasi persembunyian di kawasan Mangkubumi, Medan Kota, dan mengamankan tersangka,” ujar Kompol Daulat, Kamis (28/8/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui beraksi bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Hery Botak dan Wahyu Krismon. Hery berperan masuk ke lantai dua toko melalui kaca jendela yang dipecahkan, lalu membuka pintu besi agar pelaku lain bisa masuk. Mereka kemudian membawa kabur brankas ke Mangkubumi untuk dibongkar.

“Uang hasil curian Rp7 juta dibagi rata, masing-masing mendapat Rp2 juta. Bahkan pemilik rumah tempat brankas dibongkar, seorang pria bernama Niko (DPO), juga ikut mendapat bagian,” jelas Kapolsek.

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, tersangka Maulana melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan berusaha melarikan diri. Polisi pun memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

“Tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan medis,” tambah Kompol Daulat.

Dari keterangan tersangka, uang hasil kejahatan sudah habis dipakai untuk berfoya-foya dan membeli narkoba, hanya tersisa Rp30 ribu. Kini pelaku ditahan di Polsek Patumbak dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com