Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Kabur Saat Pengembangan Kasus

Sebarkan:
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Kabur Saat Pengembangan Kasus. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali menangkap dan menembak dua orang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Warnet Britania Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Timur, Jumat (1/8/2025). Satu dari dua pelaku terpaksa ditembak petugas karena mencoba melarikan diri.

Kedua pelaku yakni, Muhammad Rafi Firdaus (20) warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, dan Steven Tampubolon (20) warga Jalan HM Joni Medan.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, mengatakan kronologis kejadian, pada hari Jumat (1/8/2025) korban Sandi Yudha Panggabean bersama temannya Abizar menaiki sepeda motor Honda CB 150 R BK 4890 AIX. Keduanya ke warnet Britania di Jalan Halat (TKP) lalu memarkirkan kendaraan sekitar pukul 01.30 WIB.

Selanjutnya sekitar pukul 06.20 WIB saat korban dan temannya hendak pulang terkejut melihat sepeda motornya sudah hilang dan meminta pemilik warnet untuk melihat CCTV, dan terlihat ada seorang laki-laki yang telah mengambil sepeda motornya tanpa izin. Atas kasus ini, korban membuat LP ke Polsek Medan Area.

Menindaklanjuti laporan korban, kepolisian melakukan cek dan olah TKP dan mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan mengetahui ciri-ciri pelaku. 

Kemudian sekitar pkl 17.30 WIB Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, mendeteksi keberadaan tersangka di salah satu bengkel sepeda motor di Jalan Gedung Arca Gang Jawa Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.

Tersangka Muhammad Rafli Firdaus kepada petugas mengakui perbuatannyamencuri sepeda motor Korban di Warnet Britania pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 pada pukul 05.30 WIB. Motor curian diserahkan kepada temannya bernama Steven Tampubolon (telah diamankan) di Jalan Jati untuk dijualkan. Oleh Steven menyerahkan kepada temannya lagi yang bernama Rizal alias Black (DPO) untuk dijualkan seharga Rp2.500.000 di wilayah Jalan Jermal XV.

Selanjutnya oleh Steven Tampubolon menyerahkan uang hasil penjualan dengan masing-masing menerima: Tersangka M. Rafi Firdaus, memperoleh sebesar Rp950.000. Sedangkan Steven Tampubolon mendapat Rp800.000 dan tersangka Rizal alias Black memperoleh Rp750.000.

Saat melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Rizal alias Black di wilayah Jalan Jermal XV, pelaku M. Rafi Firdaus mencoba melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor petugas, kemudian Tim melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi tersangka Rafi tidak menghiraukannya sehingga petugas menembak kaki tersangka yang akhirnya roboh ke tanah.

Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara Tk II Medan Biddokkes Polda Sumut, para pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area guna proses hukum lebih lanjut.

“Teehadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana serta sorang lainnya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat,” pungkasnya.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com