Polrestabes Medan Bekuk Dua Bandar Sabu di Sunggal

Sebarkan:
Dua bandar narkoba di Sunggal, mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua bandar narkoba yang menjadi Target Operasi (TO) di Jalan Konggo, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (1/8/2025).

ombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, mengatakan, kedua tersangka masing-masing Edi Safitri (27) dan Bayu Satrio Pratama (29), keduanya warga Dusun 12, Jalan Konggo, Desa Konggo Kongsi.

Dari tangan keduanya diamankan 8 paket pelastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,96 gram, uang tunai Rp.50 ribu, dan timbangan elektronik. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Thommy Aruan mengatakan, kedua tersangka sudah menjadi TO dalam kasus narkoba. Dalam pengungkapan ini, kepolisian melakukan undercover buy (menyamar) sebagai pembeli pada tanggal 24 Juli 2025, pukul 14.00 WIB.

Tanpa curiga, tersangka Edi dan Bayu memberikan bungkusan narkoba kepada petugas. Saat itu juga petugas menyaru menangkap tersangka Edi bersama barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui jika narkoba tersebut milik keduanya yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Hingga kini kedua tersangka masih diintrogasi untuk pengembangan," pungkas AKBP Thommy Aruan. [tan]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com