Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Ekstasi, Puluhan Pil Berbagai Merek Disita

Sebarkan:
Tersangka pengedar pil ekstasi, MIN (26) ditahan di Polrestabe Medan, (foto/ist)
MEDAN (MM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika yang masuk daftar Target Operasi (TO). Pelaku berinisial MIN (26) ditangkap di kawasan Cahaya Kost, Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari tangan warga Jalan Karsa, Gang Bilal Al Pusara, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat itu, polisi menyita puluhan butir ekstasi berbagai merek. Barang bukti yang diamankan antara lain: 5 butir ekstasi kuning merek Heineken seberat 2,11 gram, 14 butir ekstasi ungu merek Tengkorak seberat 5,42 gram, 7 butir ekstasi biru merek Kerang Biru seberat 3,01 gram, 11 butir ekstasi merah merek Tesla seberat 4,45 gram, serta 1 unit sepeda motor Vario BK 2787 AHF.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran ekstasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek pelaku pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat diperiksa, dari laci sepeda motor pelaku ditemukan ekstasi berbagai merek. Kemudian saat digeledah di kamar kosnya, polisi kembali menemukan 11 butir ekstasi merek Tesla di dalam sebuah toples,” jelas AKBP Thommy, Sabtu (16/8/2025).

Dari hasil interogasi, MIN mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial J untuk diedarkan di Kota Medan. Setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu per butir.

Atas perbuatannya, MIN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com