![]() |
Tersangka S (42) pengedar narkotika diamankan bersama barang bukti. (foto/ist) |
Kapolsek Air Batu, AKP S. Tambunan, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial S alias Yudi alias Bokis (42), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 58 paket sabu dengan berat brutto 9,22 gram, satu plastik berisi klip kosong, satu timbangan elektrik, dan satu dompet warna cokelat.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tersangka terlihat keluar masuk kamar dengan membawa ponsel dan bungkusan kecil. Saat dilakukan penggerebekan, barang bukti ditemukan di dapur rumah tersangka," jelas AKP Tambunan, Rabu (6/8/2025)
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial WN yang berdomisili di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Petugas telah melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, namun WN belum berhasil diamankan.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Air Batu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.(zein)