![]() |
PT TSI di Jalan Pinang II, KIM II Saentis, Deli Serdang. (foto:mm/awal yatim) |
Belakangan diketahui kalau perusahaan yang berada di Jalan Pinang ll, Kawasan Industri Medan ( KIM) II, Saentis, Kabupaten Deli Serdang, tersebut bergerak di bidang industri pengolahan hasil laut, antara lain produk pasteurisasi, produk beku, produk kaleng, dan campuran makanan laut beku, khususnya daging kepiting.
"Kalau masyarakat di sekitar pabrik ini sering melihat mobil tangki keluar masuk ke dalam perusahaan. Di duga mobil tangki itu digunakan untuk mengangkut oli bekas (oli kotor)," kata Amat, salah seorang warga yang sering melintas di depan PT TSI, Kamis (31/7/2025).
Disebut-sebut, kata Amat, oli bekas itu digunakan sebagai bahan bakar untuk perebusan hasil laut. Terutama perebusan kepiting. Bahkan perusahan itu sudah lama mengunakan bahan bakar mengunakan oli bekas.
Amat berharap kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Propinsi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara untuk dapat menindak perusahan tersebut. Karena perbuatannya itu telah melanggar hukum, apa lagi pengunaan oli bekas dijadikan sebagai bahan bakar tanpa di lengkapi oleh izin- izin yang berlaku.
Beberapa waktu lalu, medanmerdeka.com mendatangi PT Toba Surimi Industries Tbk guna konfirmasi. Namun menurut Security, Humas perusahan tersebut tidak dapat ditemui apa bila tidak ada janji bertemu. Bahkan Security itu menyarankan untuk menghubunginya melalui telpon perusahaan.
Namun Murniati Sihite selaku Humas PT Toba Surimi Industries Tbk saat di konfirmasi, Kamis (31/7/2025) sore via WhatsApp tidak menjawab. (Awal yatim)