![]() |
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ujung Gading sekaligus Raja Adat Ujung Gading, H. Antonius, SH, MH, atau Raja Tuangku Sati. (foto/ist) |
Dalam acara sosialisasi pendaftaran tanah hak ulayat yang digelar Kementerian ATR/BPN di Simpang Empat, ia menilai tanah ulayat di Pasbar kini nyaris habis.
“Kebanyakan sudah dikuasai perusahaan perkebunan sawit. Sisa yang ada mungkin hanya di daerah perbukitan, itupun sebagian sudah masuk hutan lindung, kebun rakyat, atau kawasan hutan dunia penghasil oksigen,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah penting yang harus diambil adalah mengembalikan tanah ulayat yang telah beralih ke investor dengan tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) saat masa berlakunya habis. “Kembalikan ke masyarakat adat, sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Raja Tuangku Sati juga memberi peringatan khusus terkait tanah eks-erfpacht warisan masa kolonial. Menurutnya, tanah tersebut harus benar-benar dijaga agar tidak jatuh kembali ke tangan kelompok atau kekuatan tertentu. “Jangan biarkan sejarah kelam terulang, di mana tanah rakyat hanya dikuasai segelintir pihak,” ujarnya.(doni setiawan)