Sumut Darurat Narkotika, LBH Medan Nilai Polda Sumut, BNN dan Pemprov Gagal Berantas Peredaran

Sebarkan:
Kapolda Sumut didampingi Wakapolda dalam paparan pemberantasan narkoba baru-baru ini. (foto/ist)
PROVINSI Sumatera Utara kembali menempati peringkat pertama nasional dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Data Kepolisian Daerah Sumut mencatat, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 3.078 kasus peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari 1,6 ton berbagai jenis. Sementara data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut jumlah pecandu narkoba di Sumut telah mencapai 1,3 juta orang atau 8,3 persen dari total penduduk 15,58 juta jiwa.

Ketua LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi Richard SD Hutapea SH dan Siti Khadijah Daulay SH, menyatakan sejak 2020 Sumut menjadi provinsi dengan pengguna dan peredaran narkotika tertinggi di Indonesia. “Tiap tahun angkanya naik. Pada 2021 ada 5.608 kasus, 2022 sebanyak 4.328 kasus, dan 2024 tercatat 6.479 tersangka pengedar maupun pemakai,” ujar Irvan dalam keterangan pers, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, posisi geografis Sumut yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikannya jalur strategis penyelundupan narkotika dari negara-negara ASEAN, seperti Thailand, Malaysia, Myanmar, dan Laos. Sumut pun menjadi titik transit penting sebelum narkotika diedarkan ke berbagai kota besar di Indonesia.

Pemprov Dinilai Tak Berdaya

Irvan menilai, Pemprov Sumut bersama Polda dan BNNP gagal memutus mata rantai peredaran narkotika. Meski Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menyatakan narkotika sebagai “penyakit utama” dan berkoordinasi dengan TNI/Polri serta kejaksaan untuk mengawasi jalur masuk, angka kasus tetap tinggi.

Pada 9 Agustus 2025, Bobby kembali mengakui Sumut menduduki peringkat pertama penyalahgunaan narkotika dan meminta rumah ibadah berperan dalam pencegahan. Namun, LBH Medan menilai langkah tersebut tidak cukup. “Perlu kebijakan inovatif, masif, dan terstruktur. Tidak cukup hanya mengajak rumah ibadah, tetapi harus ada penegakan hukum yang tegas dan program rehabilitasi terpadu,” tegas Irvan.

Ancaman Generasi Emas 2045

BNN mencatat, 27,32 persen pengguna narkotika di Sumut adalah pelajar dan mahasiswa. Penyalahgunaan narkoba di usia sekolah dan awal produktif memicu putus sekolah, tindak kriminal, kerusakan fisik dan psikologis, hingga menurunkan daya saing generasi muda. Fenomena ini diperparah oleh kemudahan akses narkotika melalui platform digital.

Jika tren ini tidak ditekan melalui penegakan hukum, edukasi preventif, rehabilitasi, dan pembinaan generasi muda, Sumut berisiko kehilangan sebagian besar generasi emasnya sebelum 2045.

Perlu Sinergi Lintas Sektor

LBH Medan mendesak Pemprov, Polda, BNNP, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan organisasi nonpemerintah untuk bekerja sama memberantas narkotika. Selain itu, pembukaan lapangan kerja dinilai penting untuk mengurangi jumlah pengguna, mengingat banyak penyalahguna berasal dari kalangan tidak mampu dan menganggur.

“Penanganan narkotika di Sumut harus dilakukan secara sistematis, profesional, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tanpa itu, Sumut akan terus menjadi ‘surga’ bagi peredaran narkotika,” pungkas Irvan.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com