![]() |
| Pihak Kejari Toba menerima pengembalian denda korupsi dari pihak keluarga terpidana. (foto/ist) |
Kasi Pidsus Kejari Toba Ris Piere Handoko mengatakan, pembayaran ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Pasal 226 jo. Pasal 257 KUHAP.
Terpidana korupsi Rico Menanti Sianipar (RMS) membayar denda perkara sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba. Pembayaran denda dilakukan pada Senin (4/8/2025), oleh istri terpidana
"Uang denda disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi yang ditunjuk, sebagai wujud kepatuhan terhadap pelaksanaan amar putusan pengadilan. Dengan diserahkannya pembayaran denda ini, salah satu kewajiban pidana yang dibebankan kepada terdakwa telah terpenuhi sebagaimana diatur oleh hukum yang berlaku,"katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya terpidana korupsi, Rico Menanti Sianipar (RMS) dan Anda Abdul Gofur Silaban (AAGS) dijebloskan ke Rutan Balige pada Jumat (20/10/2023) lalu, pada masa Kasintel Oloan Sinaga.
Dijelaskannya, kedua terpidana dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pembangunan peningkatan infrastruktur jalan di Silimbat - Parsoburan tahun 2020 yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Propinsi Sumatera Utara Cq UPTJJ Tapanuli Utara.
Kedua terdakwa diputuskan hukuman 2 tahun penjara. Terpidana AAGS dibebankan biaya pengganti sebesar Rp377.208.325. "Pada awalnya didakwakan kerugian negara mencapai Rp415 juta. Setelah proses di pengadilan tingkat pertama di PN Medan, kedua terpidana diputus bebas. Lalu teman-teman dari Kejari Toba Samosir melakukan kasasi. Putusannya adalah kerugian negara Rp 377.208.325," terangnya.(paber simanjuntak)


