![]() |
| Polsek Bandar Pulau Tangkap Dua Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan. (foto/ist) |
Dalam pengungkapan ini, dua pelaku yang merupakan residivis ditangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Korban bernama Darmawan (40) memarkirkan sepeda motor Honda CB 150 R miliknya di teras rumah tanpa mencabut kunci kontak. Keesokan paginya, motor tersebut sudah hilang. Usai pencarian dilakukan tak membuahkan hasil, korban melapor ke Polsek Bandar Pulau. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Kapolsek Bandar Pulau IPTU Arbin Rambe langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A.F. Manalu dan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil menangkap dua pelaku masing-masing berinisial DIA (20) dan AS alias P (27), saat sedang membongkar sepeda motor curian di sebuah bengkel.
Selain motor Honda CB 150 R milik korban, polisi juga menemukan satu unit Honda Supra X 125 yang disembunyikan pelaku di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Bandar Pulau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nuvelani menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman,” ujarnya.(zein)


