![]() |
Wabup Asahan Rianto (kiri) menghadiri sidang paripurna di gedung dewan. (foto/ist) |
Rapat dipimpin Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, dan dihadiri Wakil Bupati Asahan Rianto, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta undangan lainnya.
Dalam sidang, Efi Irwansyah menjelaskan bahwa sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib yang telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2020, pembahasan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna melalui penyampaian laporan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.
Rita Marissa Siregar yang mewakili Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa perubahan APBD ini bertujuan menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui penyesuaian tersebut, DPRD dan Pemkab Asahan berharap APBD 2025 dapat lebih optimal menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(rahmadhika)