![]() |
| Tersangka RSN diamankan di Polsek Sibolga Sambas bersama barang bukti. (foto:mm/dok) |
Kedua pria ini diamankan pada Minggu (21/9/2025) dini hari kemarin di seputaran Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya masing-masing berinisial EK (16), pelajar, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota dan RSN (25), warga Muara Lubuk Tukko, warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
EK diduga sebagai penghasut dan pengajak sekelompok remaja dari wilayah Pasar Belakang untuk melakukan aksi tawuran, sedangkan RSN (25) diduga sebagai pelaku yang membawa dan hendak menggunakan senjata tajam berupa celurit saat aksi tawuran.
Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Ipda Inal Tanjung, mengatakan penangkapan kedua pria remaja yang hendak tawuran ini berkat laporan masyarakat kepada personel piket Polsek Sibolga Sambas. Personel piket dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat pun langsung bergerak cepat dengan melakukan patroli dan memberikan imbauan agar kelompok remaja yang berkumpul segera membubarkan diri.
"Pada saat patroli itu, petugas berhasil mengamankan EK serta RSN bersama barang bukti clurit serta lainnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Inal, Senin (22/9/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebut Ipda Inal, penyidik Polsek Sibolga Sambas melaksanakan gelar perkara sesuai Nota Dinas Nomor: B/ND-20/IX/2025/Reskrim tanggal 21 September 2025.
EK berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan ajakan tawuran melalui media sosial. Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan pembinaan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Camat Sibolga Sambas bersama unsur Forkopimcam.
Sementara RSN terancam terkena pasal tindak pidana sesuai Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Pelaku diketahui membawa celurit sepanjang dua meter menggunakan sepeda motor saat diamankan.
"Dari kejadian ini, kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas remaja agar tidak terjerumus dalam kegiatan negatif seperti tawuran. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah kejadian serupa," ujar Ipda Inal. (jhonny simatupang).


