HNSI Sumut Kritik Lambannya Proses Perizinan Kapal Ikan

Sebarkan:
Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian, SE. (foto/ist)
MEDAN (MM) - DPD HNSI Sumut dan pemilik kapal perikanan menilai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara di duga menghambat dan lambat dalam penyelesaian perizinan, Kamis (17/9/2025). 

Setidaknya seperti yang dialami Lindung (56) salah seorang pemilik kapal perikanan. Warga Belawan ini pun menyampaikan permasalahan tersebut ke pengurus DPD HNSI Sumut. Sehingga, DPD HNSI Sumut  menyurati dan mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam pengaduan itu, Lindung mengatakan pengurusan perizinan kapal ikan di Sumatera Utara terlalu lama dan lambat. Akibatnya kapal perikanan tidak bisa beroperasi dan para nelayan yang akan bekerja di kapal tersebut tidak bisa melaut. 

Sementara itu, Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian, SE mengatakan pengurusan perizinan SIPI saat ini daerah terlebih dahulu diverifikasi kapalnya apakah masih Ijin daerah atau pusat. Jika sudah beralih ke izin pusat maka Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) daerah harus di cabut.

"Pencabutan SIUP dan SIPI ini terlalu lama dan pelaku usaha tidak mendapatkan informasi yang cukup (hanya menunggu). Hal ini tentu sangat merugikan nelayan." jelas Zulfahri Siagian. 

Dikatakan nya, bahwa masih banyak kapal ikan yang belum mempunyai izin. Karena pemilik kapal ragu akan kesulitan-kesulitan dalam pengurusan perizinan." Saya kurang tau secara pasti jumlahnya. Masih banyak kapal ikan yang belum memiliki izin. Itu akibat lambatnya dalam penyelesaian perizinan. Hendaknya Dinas Perizinan lebih aktif. " ungkap Zulfahri Siagian (Awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com