![]() |
| Jurnalis Medan Nico Saragih Diduga tewas di bunuh. (foto:dok lbh medan) |
Ketua LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi Arta Ida Suriyani SH, dalam keterangan persnya Sabtu (6/9/2025) menyampaikan, tubuh korban ditemukan dengan sejumlah luka di bagian kepala, dagu, tangan, dan bagian tubuh lainnya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya tindak kekerasan terhadap Nico. Korban sempat dilarikan ke RS Advent Medan, namun nyawanya tidak tertolong.
Saat ini jenazah korban berada di RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi. Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
LBH Medan menegaskan, kematian Nico harus diusut secara serius dan transparan. Mereka juga meminta aparat kepolisian memastikan apakah peristiwa ini ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik korban.
“Setiap warga negara berhak atas perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup. Negara melalui Kepolisian wajib memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” tegas Irvan.
LBH Medan menilai hilangnya nyawa Nico diduga bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 6 ICCPR yang menegaskan hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Selain itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya untuk:
- Mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, dan transparan.
- Menangkap dan mengadili pelaku agar tidak terjadi impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis.
- Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, khususnya di Sumatera Utara, dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.(mm/rel)


