![]() |
| Kasi Pidum Kejari Asahan Naharuddin Rambe, saat memberi keterangan pers kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kisaran, Rabu (17/9/2025). (foto/ist) |
Kasi Pidum Naharuddin Rambe menyebut AHS sebagai aktor utama dalam jaringan perdagangan ilegal. “Berdasarkan penyelidikan, tersangka AHS disangkakan sebagai otak jaringan ini,” ungkap Naharuddin dalam konferensi pers bersama jajaran Kejari Asahan.
Kasus bermula dari operasi gabungan Pomdam I BB, Poldasu, dan KLHK Sumatera Utara. Tim mengamankan 9 kotak sisik trenggiling seberat 320 kg dari loket bus RAPI, Senin (11/11/24).
Selain barang bukti, tiga orang turut diamankan: dua anggota TNI dan satu warga sipil. Mereka adalah Muhammad Yusuf, Rahmadani Syahputera, dan Amir Simatupang.
Saat penangkapan, AHS, Yusuf, dan Rahmadani berada di dalam loket bus. Amir Simatupang berada di luar dan diduga ikut membantu proses pengiriman.
“AHS meminta Yusuf untuk menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling,” kata Kasipidum. Setelah itu, mereka memindahkan dan mengemas sisik untuk dikirim ke Medan.
Kasi Intel Heriyanto Manurung menyebut penahanan ini bagian dari komitmen penegakan hukum. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Pihak Kejari berjanji memastikan para pelaku menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku. Sisik trenggiling termasuk bagian tubuh satwa dilindungi menurut regulasi pemerintah dan KLHK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-undang No. 32 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, Amir Simatupang telah divonis PN Kisaran 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sementara 2 lainnya, Muhammad Yusuf dan Rahmadhani Syahputera diserahkan ke peradilan militer. (Ismanto Panjaitan)


